Sebagai Jenderal Kota 4 Kali Lolos DPRD : Sukarmana Tanggapi Serius Postingan Berita Hoaks terkait Jaya-Wibawa Bandar Judi Onlain



BALI.KOMINFO.CO.ID #
Denpasar - Bali || Anggota DPRD Kota yang kembali terpilih priode 2024-2029 I Made Sukarmana, S.H yang politisi Partai Demokrat ini menanggapi serius medsos hoaks di 2 (dua) akun facebook mengenai Calon Wali Kota, IGN. Jaya Negara dan Calon Wakil Wali Kota, I Kadek Arya Wibawa adalah sosok pendukung judi online.


Pada postingan tersebut ada gambar kedua tokoh dan di bawahnya ada sponsor berupa judi online. 

Berdasarkan temuan tersebut, sebagai kader dari Partai Demokrat yang juga pendukung Paslon Jaya-Wibawa jelas tidak terima black campaign model seperti itu yang dirasakan sudah terindikasi adanya pencemaran nama baik. 

Menindaklanjuti hal itu akhirnya mengadakan pertemuan dengan beliau (Jaya Negara, red) di kantor Wali Kota bersama kuasa hukum, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali sebagai kasus pencemaran nama baik. 

Tiang sendiri sebagai pendukung Jaya-Wibawa merasa geram sekali dengan postingan hoaks tersebut yang berkaitan dengan situs judi onlain," kata Sukarma yang sempat menjadi pengacara pada tahun 1992-2008. 

Lanjutnya, tiang bisa dikatakan Jendral Kota dikalangan masyarakat Pendukung Sukarmana (Pendekar) yang dikarenakan bisa 4 kali duduk sebagai anggota DPRD Kota. 

Pada heltan Pemilihan Walikota (Pilwali) Denpasar 2024 yang diprioritaskan harisenduking Paslon Jaya-Wibawa ini, pastinya tiang sebagai kader Partai Demokrat siap mendukung secara all out. 

Kembali disampaikan, mengenai postingan tersebut sepenuhnya hoaks, agar tidak menjadi opini publik yang jelas-jelas sangat merugikan Paslon Jaya-Wibawa yang nyata-nyatanya tidak ada kaitan sama sekali dengan apa itu situs judi onlain. 

"Dengan adanya postingan seperti ini, menurut tiang pribadi ini sudah namanya pencemaran nama baik. Ini sudah melanggar UU ITE, pasal 35," terangnya, Sabtu (14/9/2024). 

Sukarmana menambahkan, apa yang dilakukan dalam postingan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ini bisa saja digerakkan oleh seseorang untuk menjatuhkan elektabilitas Paslon Jaya-Wibawa. 

Mungkin ini menjadi sebuah pembelajaran untuk kita semua, dari peristiwa ini kita ambil hikmahnya saja. 

Untuk diketahui, tindak lanjut dari munculnya postingan ini pihak tim Kuasa Hukum Pemkot bersama partai pendukung telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 September 2024 dengan delik aduan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam UU ITE pasal 35 yang berbunyi :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 

"Maka ancaman hukuman bagi pelaku yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar," pungkasnya. Bud