BALI.KOMINFO.CO.ID #
Denpasar - Bali || Salah satu tokoh pendidikan, yang juga baru memasuki masa purna bakti sebagai Kepala Sekolah di SMAN 5 Denpasar, Cokorda Istri Mirah Kusuma Widyawati, M. Sos mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yakni,
Para pemedek, pedagang, atau pelaku UMKM selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bisa sepenuhnya menjaga kebersihan dan kesucian yang ada areal pura.
"Paling tidak bisa ikut mematuhi SE Gubernur Bali seperti yang sudah tertuang di dalam 6 point aturan," kata Cok Mirah Widyawati, Kamis (3/3/2025).
Sembari menyampaikan, adapun 6 poin tersebut yang tertuang dalam SE Gubernur Bali untuk menjaga kebersihan dan kesucian Pura diantaranya,
1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
3. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.
5. Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
Semoga dengan dikeluarkan SE Gubernur Bali kedepanya bisa tetap selalu menjaga kebersihan dan kesucian Pura, baik itu di Pura Besakih maupun Pura lainya selama pelaksanaan karya.
Apalagi tujuannya sangatlah penting dengan telah dikelurkanya SE Gubernur Bali ini yakni ;
"Sepenuhnya mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, serta bisa menjaga kebersihan, dan kesucian yang ada di areal Pura," pungkasnya. (Bud)