Jaga Lingkungan Sekitar Tetap Bersih, UPMI Bali Akan Menerapkan SE Nomor 09 Tahun 2025

BALI.KOMINFO.CO.ID #
Denpasar - Bali || Salah satu tokoh pendidikan, sekaligus sebagai Ketua Yayasan di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali, Drs. I Gusti Bagus Arthanegara S.H., M.H., M.Pd sangat menyambut baik program yang di buat oleh Gubernur Bali, Ir. Wayan Koster, MM mengenai, 

Gerakan Bali bersih sampah plastik sekali pakai yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025.

Dalam SE tersebut sepenuhnya memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. 

"Sebagai Ketua Yayasan, pastinya menyambut baik SE Nomor 09 Tahun 2025, dan akan diterapkan dengan baik di UPMI Bali demi menjaga lingkungan agar tetap, bersih, nyaman, dan asri," kata Arthanegara, Rabu (9/3/2025). 

Sembari menyampaikan, dalam aturan SE Nomor 09 Tahun 2025 juga disampaikan, bagi institusi manapun yang bisa menerapkan aturan dengan baik akan diberikan penghargaan langsung oleh Gubernur Bali. 

Sementara yang tidak bisa menerapkan aturan akan diberikan sanksi.

Artinya, dalam aturan SE tersebut menegaskan harus memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. 

Arthanegara menambahkan, Gubernur Bali mengeluarkan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih dari sampah plastik sekali pakai tentu ada tujuannya. 

Memang dibalik SE tersebut bagi yang menerapkan dengan baik akan diberikan penghargaan, namun bukan penghargaan yang menjadi prioritas utama. 

Karena di UPMI Bali sendiri dari dulu sudah menerapkan lingkungan bersih, sebab budaya bersih di lingkungan kampus sudah sepenuhnya menjadi visi-misi utama. 

"Apalagi bisa menjaga lingkungan disekitar tetap bersih, dan terbebas dari yang namanya sampah plastik sekali pakai, pastinya jadi kebanggan tersendiri di UPMI Bali," tambahnya.(Bud)