PGRI Kota Denpasar Dukung Kebijakan Kemendikdasmen Mengenaj SPMB Tahun Ajaran Baru 2025/2026

BALI.KOMINFO.CO.ID #
Denpasar - Bali || Kepala SMK PGRI 4 Denpasar, Drs.I Ketut Suarya, M.Pd, yang juga Ketua PGRI Kota Denpasar sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Salah satunya mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru" (PPDB) menjadi "Sistem Penerimaan Murid Baru" (SPMB) yang bertujuan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik, dan transparan di tahun ajaran baru 2025/2026.

"Begitupula dalam hal mentukan jumlah rombongan belajar (rombel) yang sudah harus disesuaikan dengan kuota penerimaan yakni, jumlah kuota rombel perkelasnya haruslah 36 orang siswa," kata Ketut Suarya, Minggu (16/3/2025). 

Sembari menyampaikan, dalam SPMB juga sudah ditentukan jalurnya, dan harusnya juga tidak boleh sekolah menentukan sendiri-sendiri kuotanya seperti yang telah diprogramkan oleh Kemendikdasmen diantaranya, 

"Jalur domisili minimal 40%, jalur afirmasi minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi: maksimal 5%," ucapnya. 

Ketut Suarya menambahkan, dengan dikeluarkanya program baru oleh Kemendikdasmen terkait kemajuan dunia pendidikan. 

Pastinya program yang dikeluarkan Kemendikdasmen tersebut dimaksudkan agar tidak terus terjadi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta ketika penyelenggaraan SPMB tahun ajaran baru berlangsung. 

"Semoga dengan adanya kebijakan baru dari Kemendikdasmen ini bisa lebih memajukan dunia pendidikan yang lebih baik, dan transparan dalam hal SPMB," pungkasnya. (Bud)