BALI.KOMINFO.CO.ID #
Bangli - Bali || Sengketa tanah warisan seluas 67.470 meter persegi di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan Nomor Perkara ; Nomor.12/Pdt. G/2025/PN Bangli, Kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bangli.
Sidang yang dipimpin Majelis hakim Ratih Kusuma Wardhani, SH, MH, hari ini tanggal 24 Juli 2024 dibuka pukul 11.20 Wita, hadir Kuasa Hukum tergugat 1 (Notaris), tergugat 2 (Jenardi Purnama) tetap tidak hadir, turut tergugat 1 (BPN Bangli) hadir kuasa, turut tergugat 2 (Pemprov Bali) hadir kuasa.
Sidang ini mengagendakan pembacaan gugatan, dan karena tidak ada usulan perbaikan gugatan oleh penggugat, selanjutnya gugatan dianggap dibacakan. Kemudian untuk sidang berikutnya dengan agenda jawaban menjawab (jawaban Tergugat dan para turut tergugat, Replik Penggugat serta Duplik Tergugat dan Para Tergugat) dilaksanakan secara online melalui ecourt, dan Majelis Hakim membacakan rencana jadwal sidang sebagai berikut :
1. Jawaban dari para tergugat yang direncanakan Tgl 31 Juli 2025.
2. Replik dari penggugat yang direncanakan Tgl 7 Agustus 2025.
3. Duplik dari para tergugat yang direncanakan Tgl 14 Agustus 2025.
Setelah dibacakannya jadwal persidangan secara elektronik oleh Majelis Hakim, selanjutnya sebelum sidang ditutup Majelis Hakim menanyakan kembali kepada para kuasa apakah ada pertanyaan ? Para Kuasa Hukum menjawab cukup.
Selanjutnya sidangpun ditutup pukul 11.30, Wita. (cvs)